Liputan, opini dan pembelajaran

Mulai saja Menulis

Liputan, Opini dan Pembelajaran

Mulai saja Menulis

Liputan, Opini dan Pembelajaran

Mulai saja Menulis

Liputan, Opini dan Pembelajaran

Wednesday 28 February 2018

Latar Belakang Amandemen terhadap UUD 1945

Perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945 merupakan amanat dari UUD 1945 itu sendiri. Pada pasal 37 UUD 1945, ketentuan tentang perubahan terhadap UUD 1945 mendapatkan jaminan tertulis tersendiri.
Sumber:http://wahyuboisheda.blogspot.co.id
Konstitusi kita telah melewati perjalanan sejarah yang cukup panjang. Sejak ditetapkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, konstitusi kita mengalami beberapa kali pergantian. Pernah mengalami pemberlakuan Konstitusi RIS (1949), UUD Sementara (1950), dan kembali berlakunya UUD 1945 (melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959).
Sejak diberlakukan kembali pada tahun 1959 sampai dengan 1998, konstitusi kita tidak pernah mengalami pergantian atau bahkan perubahan terhadap konten konstitusi. Konstitusi UUD 1945 dianggap sebagai benda keramat yang “Pamali” jika dilakukan perubahan terhadapnya. Padahal di dalam konstitusi itu sendiri membolehkan kita untuk melakukan perubahan terhadap pasal demi pasal.
Seiring dengan bergulirnya aksi demonstrasi pada tahun 1998 dan peralihan dari orde baru ke orde reformasi, maka perubahan terhadap UUD 1945 tidak lagi dianggap tabu. Sejak tahun 1998, kita sudah empat kali mengalami perubahan atau amandemen terhadap UUD 1945.
Pertanyaannya, apa yang melatarbelakangi perubahan terhadap UUD 1945 ?
Dasar pemikiran yang melatarbela­kangi dilaku­kannya perubahan terhadap UUD Tahun 1945, an­ta­ra lain, sebagai berikut :
1. Undang – Undang Dasar Tahun 1945 membentuk struk­tur ketatanegaraan yang bertumpu pada ke­kuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepe­nuh­nya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal itu ber­akibat tidak terjadinya saling mengawasi dan saling mengimbangi pada institusi – institusi ketatanegaraan. Penyerahan kekuasaan tertinggi kepada MPR merupakan kunci yang menyebabkan ke­kuasaan pemerintahan negara seolah – olah tidak memiliki hubungan dengan rakyat.
2. Undang – Undang Dasar Tahun 1945 membe­rikan ke­kua­saan yang sangat besar kepada peme­gang ke­kuasaan eksekutif (presiden). Pada diri presiden terpusat ke­kuasa­an menjalankan pemerintahan yang dileng­kapi dengan ber­bagai hak kons­ti­tu­sional yang lazim disebut hak prerogatif (an­tara lain mem­beri grasi, amnesti, abo­lisi, dan rehabi­li­tasi) dan ke­kuasaan legislatif ka­rena me­mi­liki kekuasaan mem­bentuk undang – undang. Dua cabang ke­kuasaan ne­ga­ra yang seha­rusnya di­pisahkan dan dijalankan oleh lembaga ne­gara yang berbeda te­ta­pi nyatanya ber­ada di satu tangan (Pre­siden) yang me­nyebabkan tidak bekerjanya prin­sip saling mengawasi dan saling mengimbangi (checks and balances) dan berpotensi mendorong lahir­nya kekuasaan yang otoriter.
3. Undang – Undang Dasar Tahun 1945 mengandung pasal – pasal yang terlalu “luwes” sehing­ga dapat me­nim­bulkan lebih dari satu taf­siran (mul­titaf­sir), misalnya Pasal 7 Undang - Un­dang Da­sar Tahun 1945 (sebelum diubah) yang ber­bu­nyi “Presi­den dan Wakil Pre­siden memegang jabat­annya sela­ma masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipi­lih kembali”. Rumusan pasal itu dapat di­taf­sir­kan lebih dari satu, yakni tafsir pertama bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih ber­kali – kali dan tafsir kedua adalah bah­wa pre­si­den dan wakil presiden hanya boleh me­mang­ku ja­batan maksimal dua kali dan sesudah itu tidak bo­leh dipilih kembali. Contoh lain ada­lah Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diubah) yang ber­bu­nyi “Pre­siden ialah orang In­donesia asli”. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak memberikan penje­lasan dan mem­be­rikan arti apakah yang dimaksud dengan orang Indonesia asli. Akibatnya rumusan itu membuka taf­siran bera­gam, antara lain, orang Indonesia asli adalah war­ga negara Indonesia yang lahir di Indo­nesia atau warga ne­gara Indonesia yang orang tua­nya adalah orang Indonesia.
4. Undang – Undang Dasar Tahun 1945 terlalu ba­nyak mem­­berikan kewenangan kepada kekuasaan Presi­den untuk mengatur hal – hal penting dengan un­dang – undang. Undang – Undang Dasar Negara Tahun 1945 me­ne­tapkan bahwa Presiden juga memegang ke­kuasaan legislatif sehingga Presiden dapat meru­mus­kan hal – hal penting sesuai dengan ke­hen­daknya da­lam undang – undang. Hal itu me­nye­­bab­kan peng­aturan me­nge­nai MPR, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), HAM, dan pemerin­tah daerah disusun oleh kekuasaan Presiden dalam bentuk pengajuan rancangan un­dang – un­dang ke DPR.
5. Rumusan Undang – Undang Dasar Tahun 1945 tentang se­mangat pe­nyelenggara negara belum cukup di­dukung ketentuan kon­stitusi yang memuat aturan dasar tentang kehi­dupan yang demokratis, supre­masi hukum, pem­berdayaan rak­yat, penghor­mat­an hak asasi manusia (HAM), dan otonomi daerah. Hal itu membuka peluang bagi ber­kem­­bangnya prak­tik pe­nye­lenggaraan negara yang tidak se­suai dengan Pembukaan Un­dang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain, sebagai berikut. (Sumber. Sekretariat Jenderal MPR RI)

  • Tidak adanya saling mengawasi dan saling mengimbangi antar ­lem­baga negara dan kekuasaan terpusat pada Pre­­siden.
  • Infrastruktur politik yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat, kurang mempunyai kebebasan berekspresi sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
  • Pemilihan umum diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi for­mal karena seluruh proses dan tahapan pe­lak­sanaannya dikuasai oleh pemerintah.
  • Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 Undang – Undang Dasar Tahun 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem mono­poli, oligopoli, dan monopsoni.
Itulah beberapa hal yang menjadi dasar pemikiran tentang perlu dilakukannya perubahan terhadap UUD Tahun 1945. Setiap perubahan terhadap UUD 1945 memang pada hakekatnya diiringi oleh keinginan untuk mewujudkan kehidupan bernegara yang lebih baik, dengan didasari oleh pondasi kehidupan bernegara yang baik pula. Semoga perubahan terhadap konstitusi negara ini tidak diboncengi oleh kepentingan politik seseorang ataupun sekelompok orang guna mencapai ambisi sepihak.
Share:

Tuesday 27 February 2018

Tuntutan Agenda Reformasi 1998

Sumber: https://www.cnnindonesia.com
Hampir 20 tahun yang lalu reformasi terhadap tata kelola negara Republik Indonesia digulirkan oleh para aktivis reformasi. Tumbangnya rezim orde baru dan lahirnya orde reformasi adalah bagian dari salah satu tujuan reformasi saat itu.  Namun, masihkah kita ingat apa yang menjadi tuntutan  sebenarnya  dari agenda reformasi 1998 tersebut ?
Hanya untuk mengingatkan kembali, tuntutan sejati dari reformasi itu sendiri. Berikut adalah 6 tuntutan re­for­masi yang didorong oleh berbagai elemen bangsa, ter­ma­suk mahasiswa dan pemuda.  Tuntutan tersebut antara lain sebagai berikut :
  1. Amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Penghapusan doktrin dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  3. Penegakkan supremasi hukum, penghormatan hak asasi manusia, serta pemberantasan korupsi-kolusi-dan nepotisme.
  4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara pusat dan daerah.
  5. Mewujudkan kebebasan pers.
  6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
 Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno pernah berkata :
Jangan sekali - kali melupakan sejarah !
Itulah yang harus kita ingat, agenda reformasi yang harus kita kawal sampai terwujud dengan senyata - nyatanya. Jangan sampai tetesan keringat, darah dan air mata dari para pahlawan reformasi terbuang sia - sia. Agenda reformasi harus tetap menjadi pedoman selama orde reformasi ini berdiri, hingga saatnya tiba jika diperlukan kembali lahirnya "Orde Pengganti". Salam reformasi !
Share:

Monday 26 February 2018

Identifikasi Aspek Penyusunan Proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Sumber: https://www.dkampus.com
Untuk membantu memudahkan penyusunan proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK), alangkah lebih baik melakukan identifikasi terlebih dahulu terhadap aspek - aspek yang ada dalam proposal PTK. Berikut adalah contoh pola identifikasi aspek penyusunan proposal PTK. Semoga bermanfaat untuk semua pembaca.


No
Aspek
Penjelasan
1
Masalah
Guru tidak kreatif menggunakan media pembelajaran.
Hasil belajar siswa masih rendah.
2
Penyebab
Siswa kurang memperhatikan kegiatan pembelajaran.
Tidak menariknya media untuk membantu pembelajaran.
3
Solusi
Penggunaan media interaktif TTS dalam kegiatan belajar.
4
Kajian teori pendukung
Teori pembelajaran kooperatif.
Teori penyerapan informasi melalui penggunaan media belajar (Vernon A. Magnesen dalam DePorter, Bobbi (2005: 57).
5
Jenis penelitian
Penelitian tindakan kelas (PTK).
6
Alasan pemilihan jenis penelitian
Memperbaiki proses dan hasil belajar.
Untuk memberikan tindakan penyelesaian terhadap permasalahan siswa dalam memahami konsep.
7
Jenis data
Hasil tes, dokumentasi.
8
Instrumen penelitian
Lembar TTS, lembar pengamatan.
9
Analisis data
Melalui triangulasi data dengan mencermati kondisi awal – proses – hasil pembelajaran. Diperlukan waktu yang cukup, teori yang relevan, data, obyek yang sama, dan metode.
10
Judul
Penggunaan “TTS” Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Materi Semangat Kebangkitan Nasional Tahun 1908 Pada Siswa Kelas VIII I SMP Negeri 1 Kuningan Tahun Pelajaran 2017/2018
Share:

Sunday 25 February 2018

Sistematika Laporan Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Sumber: http://degk-dmbio.blogspot.co.id
Beberapa waktu yang lalu saya sudah membahas tentang sistematika proposal PTK, sekarang saya ingin berbagi dengan menyampaikan sistematika laporan hasil PTK. Berikut adalah sistematika laporan PTK berdasarkan referensi dari PPPPTK PKn dan IPS. 

Halaman Judul 
Abstrak 
Pengesahan 
Kata Pengantar 
Daftar Isi 
Daftar Tabel 
Daftar Gambar 
Daftar Lampiran 

BAB I Pendahuluan 
A.   Latar Belakang Masalah 
B.   Rumusan Masalah 
C.   Tujuan Penelitian 
D.   Manfaat Penelitian 
E.   Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian 
F.    Definisi Operasional 

BAB II Kajian Pustaka 
A.   Kajian Teori 
B.   Hasil Penelitian Terdahulu 
C.   Kerangka Berpikir 
D.   Hipotesis Tindakan 

BAB III Metode Penelitian 
A.   Pendekatan Penelitian 
B.   Kehadiran Peneliti 
C.   Lokasi Penelitian 
D.   Subjek Penelitian 
E.   Data dan Sumber Data 
F.    Pengumpulan Data 
G.   Analisis Data 
H.   Prosedur Penelitian 
I.     Indikator Keberhasilan 
J.    Jadwal Penelitian 

BAB IV Hasil dan Pembahasan 
A.   Hasil (Deskripsi Pra Tindakan, Siklus 1 dan Siklus 2) 
B.   Pembahasan 

BAB V Penutup 
A.   Kesimpulan 
B.   Saran 

Daftar Pustaka 
Lampiran – lampiran

Share:

Perbedaan Sistematika antara Proposal Penelitian Tindakan Kelas dan Penelitian Eksperimen

Sumber: http://www.writeawriting.com
Sistematika Proposal Penelitian Tindakan Kelas (PTK)

Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran

BAB I Pendahuluan
A.   Latar Belakang Masalah
B.   Rumusan Masalah
C.   Tujuan Penelitian
D.   Manfaat Penelitian
E.   Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian
F.    Definisi Operasional

BAB II Kajian Pustaka
A.   Kajian Teori
B.   Hasil Penelitian Terdahulu
C.   Kerangka Berpikir
D.   Hipotesis Tindakan

BAB III Metode Penelitian
A.   Pendekatan Penelitian
B.   Kehadiran Peneliti
C.   Lokasi Penelitian
D.   Subjek Penelitian
E.   Data dan Sumber Data
F.    Pengumpulan Data
G.   Analisis Data
H.   Prosedur Penelitian
I.     Indikator Keberhasilan
J.    Jadwal Penelitian

Daftar Pustaka
Lampiran – lampiran

==========================================================
Sistematika Proposal Penelitian Eksperimen

Halaman Judul
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Lampiran

BAB I Pendahuluan
A.   Latar Belakang Masalah
B.   Rumusan Masalah
C.   Tujuan Penelitian
D.   Manfaat Penelitian
E.   Ruang Lingkup dan Keterbatasan Penelitian
F.    Definisi Operasional

BAB II Kajian Pustaka
A.   Kajian Teori
B.   Hasil Penelitian Terdahulu
C.   Kerangka Berpikir
D.   Hipotesis Tindakan

BAB III Metode Penelitian
A.   Rancangan Penelitian
B.   Populasi dan Sampel Penelitian
C.   Teknik Pengumpulan Data
D.   Teknik Analisis Data
E.   Jadwal Penelitian

Daftar Pustaka
Lampiran – lampiran

===========================================================
Kesimpulan bahwa perbedaan sistematika proposal PTK dan Eksperimen terletak pada bagian BAB III, yaitu :


Proposal PTK Proposal Eksperimen
Pendekatan Penelitian Rancangan Penelitian
Kehadiran Peneliti Populasi dan Sampel Penelitian
Lokasi Penelitian Teknik Pengumpulan Data
Subjek Penelitian Teknik Analisis Data
Data dan Sumber Data Jadwal Penelitian
Pengumpulan Data
Analisis Data
Prosedur Penelitian
Indikator Keberhasilan
Jadwal Penelitian
Share:

Website Translator

Visitors

Visitors Location

Followers Blog

Submit Comments